Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014

Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Luwuk
Tanggal Penetapan
01 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.4, TLD NO.110
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banggai No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan