Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2013

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 8), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2011 Nomor4) dan Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2012 Nomor 9 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan