Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 135 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Organisasi penyelenggara pelayanan Pengadaan Barang/Jasa melalui UPT P2BJ terdiri atas: a. Kepala Dinas selaku Administrator Pelaksana; b. Kepala UPT P2BJ selaku Koordinator Pelaksana; c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan; d. Kepala Seksi Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan; dan e. Kepala Seksi Distribusi dan Pengaduan pada UPT P2BJ selaku Pelaksana Kegiatan. (2) Dalam penyelenggaraan pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa, Kepala Dinas menetapkan personil yang memenuhi syarat menjadi anggota Kelompok Kerja, Staf Pendukung dan Pembantu Pelaksana Kegiatan; (3) Penugasan dan penempatan anggota Kelompok Kerja ditetapkan oleh Kepala UPT P2BJ; (4) Pemberhentian anggota Kelompok Kerja oleh Kepala Dinas; (5) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh: a. Tenaga/Tim Ahli; dan/atau b. Tenaga/Tim Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 135 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
135
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 135
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 818 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan