Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 137 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud diselenggarakannya P2T, adalah sebagai upaya: a. terwujudnya pelayanan perizinan yang cepat, efektif, efisien, transparan dan memberikan kepastian hukum; b. terwujudnya hak-hak masyarakat dan investor untuk mendapatkan pelayanan di bidang perizinan. 2. Penyelenggaraan P2T secara administrasi dilaksanakan oleh UPT P2T; 3. Dalam Penyelenggaraan P2T, UPT P2T dibantu oleh Tim Teknis dan URC; 4. Tim Teknis terdiri dari perwakilan Perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
137
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 137
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan