Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 19 Tahun 2017

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Dasar Dan Rujukan Pasien Program Jamkesda, Biaya Pendamping Rujukan Pasien Peserta Jamkesda/SKTM Ke PPK 1 Dan PPK 2, Biaya Pendamping Rujukan Pasien Peserta PBI APBN (JKN) Ke PPK 1, PPK 2 Dan PPK 3 Yang Tidak Ditanggung Program JKN Serta Biaya Operasional Penyelenggaraan Program Jamkesda Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 7 (tujuh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kebijakan; Pembiayaan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pelayanan Kesehatan Dasar Dan Rujukan Pasien Program Jamkesda, Biaya Pendamping Rujukan Pasien Peserta Jamkesda/SKTM Ke PPK 1 Dan PPK 2, Biaya Pendamping Rujukan Pasien Peserta PBI APBN (JKN) Ke PPK 1, PPK 2 Dan PPK 3 Yang Tidak Ditanggung Program JKN Serta Biaya Operasional Penyelenggaraan Program Jamkesda Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 19
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 1286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan