prosedur-pelaksanaan-registrasi-dan-perizinan-bidang-kesehatan
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pelaksanaan Registrasi dan Perizinan Bidang Kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum dalam pelaksanaan registrasi dan perizinan di bidang kesehatan perlu diatur tentang prosedur pelaksanaan registrasi dan perizinan di bidang kesehatan.
- Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1997; UU No.8 Tahun 1999; UU No.37 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011l; PP No.25 Tahun 1980; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP no.72 Tahun 1998; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No.12 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur menganai Ketentuan Prosedur Pelaksanaan Registrasi dan Perizinan di Bidang Kesehatan; Masa Berlaku Perizinan; Larangan, Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 19 halaman
|