Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2016

Pedoman Penataan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan umum 2.Tujuan Penataan Kelurahan 3.Tata Cara Penataan Kelurahan 4.Persetujuan dan Evaluasi Rancangan Peraturan daerah 5.Kekayaan, Sarana dan Prasarana Kelurahan 6.Tata Cara Pengalihan Administrasi Pemerintahan Desa yang Berubah Status Menjadi Kelurahan 7.Pengaturan Personil Kelurahan 8.Peresmian Kelurahan 9.Nama dan Batas Wilayah Kelurahan 10.Pembiayaan 11.Ketentuan Peralihan 12.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Penataan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 732 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan