organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH;
BAB III
PEMBENTUKAN UPT;
BAB VI
STAF AHLI;
BAB VII
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 12 Halaman
|