pajak-daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menyesuaikan tarif penetapan PBB sektor pedesaan dan perkotaan ke dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
- Dasar Hukum: UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah denganUU No. 16 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 51; dan Pasal 94 dan 95 disisipkan Pasal baru yaitu Pasal 94a.
- 5 halaman
|