desa - sumber pendapatan desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali. Sehingga, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Mencabut Perda Kabupaten Pemalang No 8 Tahun 2007
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|