retribusi-jasa-umum
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No.19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, belum diatur Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Dengan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Ogan Ilir No.155/KEP/KES/2013 tentang Izin Opersional Sementara Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir maka perlu ditetapkannya biaya pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 19 Tahun 2011.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Perubahan pada BAB II Pasal 5 ayat (2) ditambahkan huruf f; Diantara Pasal 8 dan Pasal disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8; Diantara Pasal 8 dan Pasal disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 8A.
- 26 halaman
|