dana cadangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode Tahun 2018-2023 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu membentuk Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN;
BAB III
BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN;
BAB IV
PENGGUNAAN;
BAB V
PENEMPATAN;
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|