Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2016

Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BAB III BESARAN DAN SUMBER DANA CADANGAN; BAB IV PENGGUNAAN; BAB V PENEMPATAN; BAB VI PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.5
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan