Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 22 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Hak dan Kewajiban Orang Tua, Masyarakat, Peserta Didik Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah 3.Jalur, Jenjang, dan jenis Pendidikan 4.Penyelenggaraan Pendidikan 5.Kurikulum 6.Sarana dan Prasarana Pendidikan 7.Bahasa Pengantar 8.Pendidik dan Tenaga Kependidikan 9.Pendanaan Pendidikan 10.Pengelolaan Pendidikan 11.Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain 12.Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha 13.Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah 14.Evalusasi dan Sertifikasi 15.Kerjasama 16.Pengawasan 17.Sanksi Admnistrasi 18.Ketentuan Peralihan 19.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.22
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan