peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2) . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan besaran honorarium,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat