Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2017

Penyesuaian Garis Koordinasi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dengan Instansi Induk Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 10 (sepuluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Kedudukan; Eselon; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan;Instansi Induk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Garis Koordinasi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Dengan Instansi Induk Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Meranti
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Selat Panjang
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan