lingkungan - ruang terbuka hijau
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK: |
- Bahwa perkembangan Kabupaten Wonogiri dalam
berbagai bidang kehidupan yang disertai dengan
meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk membawa
dampak terhadap perubahan struktur kota dan
penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan
upaya untuk menjaga dan mempertahankan kualitas
lingkungan melalui ruang terbuka hijau di daerah. Bahwa untuk menciptakan kualitas lingkungan dan
estetika keindahan suatu daerah diperlukan pelibatan
masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka
hijau di daerah. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Pemerintah Kabupaten memiliki
kewenangan mewujudkan keamanan, ketertiban,
kenyamanan dan keindahan suatu daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012;
- 1.Ketentuan Umum
2.Asas dan Tujuan
3.Fungsi dan Ruang Lingkup
4.Perencanaan
5.Pelaksanaan
6.Pengawasan dan Pengendalian
7.Peran Serta Masyarakat
8.Pembinaan
9.Larangan
10.Pembiayaan
11.Penyidikan
12.Ketentuan Sanksi
13.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 hlm
|