Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) bab dan 42 (empat puluh dua) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Organisasu Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa; Kedudukan,Tugas,Fungsi,Wewenang, Hak Dan Kewajiban Perangkat Desa; Tata Kerja; Pembinaan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat