Dalam peraturan ini diatur tentang besaran honorarium dan biaya operasional Tim Pengelola Kegiatan, Penghapusan Pasal & ayat (4), Pasal 9 dan Pasal 24 dan pengecualian pengadaaan tanah oleh Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat