Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 15 Tahun 2015

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang Lingkup Pelayanan Publik - Pembiana dan Tanggung Jawab - Sistem Pelayanan terpadu - Akuntabilitas - Evaluasi Pelayanan Publik: - Hak, Kewajiban dan Larangan Penyelenggara Pelayanan Publik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
06 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.132
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan