Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III MODAL; BAB IV PENYERTAAN MODAL; BAB V TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII BAGI HASIL KEUNTUNGAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Lamandau Kepada PDAM Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/No.120
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan