Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016

Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Klasifikasi izin Usaha Industri 3.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri 4.Izin Usaha Kawasan Industri 5.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri 6.Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi 7.Ketentuan Peralihan 8Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.20
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1044 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan