Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 21 Tahun 2012

Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.21
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan