Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; rincian tugas dan fungsi; eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari IX bab dan 11 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Halmahera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 284
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan