Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2016

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pada Petrogas Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pada Petrogas Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan