Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 40 Tahun 2016

TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai tata cara penganggaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; ruang lingkup ; hibah ; bantuan sosial ; pengelola keuangan SKPKD ; ketentuan lain-lain ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
14 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 40
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3627 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Timur No. 47 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan