Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pengelolaan desa; c. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; d. APBD desa; e. penggelolaan; f. pembinaan dan pengawasan; g.aset desa; h. badan usaha milik desa; i. Pinjaman desa; j. ketentuan peralihan ; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 74 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat