Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas pengelolaan desa; c. kekuasaan pengelolaan keuangan desa; d. APBD desa; e. penggelolaan; f. pembinaan dan pengawasan; g.aset desa; h. badan usaha milik desa; i. Pinjaman desa; j. ketentuan peralihan ; k. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 74 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Halmahera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
13 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 10 Tahun 2016
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 919 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan