Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016

Pedoman Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penataan desa; c. kewenangan berdasarkan hak usul; d. kewenagan lokal berskala desa; e. tahap dan tata cara; f. pengutan desa; g. penetapan kewenagan desa; h. kerja sama desa; i. penetapan dan penegasan batas desa; j. provil desa; k. peraturan desa; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 69 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
13 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan