URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2014/NO.14, LL KAB. SEKADAU: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, telah dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sekadau;
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2006, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahhun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2010, Perda kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi; Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi; Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional;Ketentuan Lain-Lain;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 halaman dan 1 halaman penjelasan
|