hibah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No.127 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai dengan amanat Pancasila sila kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat sehingga perlu ditingkatkan lajunya pembangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH;
BAB III
PERJANJIAN HIBAH;
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Hibah kepada Pemerintah Daerah yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daeran ini dianggap diterima secara sah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
- 8 Halaman
|