Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. perencanaan; c. pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian; d. sanksi administrasi; e. ketentuan pidana; f. ketentuan penyidikan; g. ketentuan peralihan; h. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VIII Bab dan 21 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat