Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2016

Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. ruang lingkup, asas dan tujuan; c. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; d. hak; e. penyelenggaraan pengelolaan sampah; f. perizinan; g. pengembangan dan penerapan teknologi; h. sistem informasi; i. peran masyarakat; j. pembinaan; k. larangan; l.insentif dan disinsentif; m. pembiyaan dan kompensasi; n. sanksi administratif; o. ketentuan penyidikan; p. ketentuan pidana; q. ketentuan peralihan; r. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVIII dan 47 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2016
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan