TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD. 2016/NO. 28, LL KAB. BURU: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, peninjauan terhadap tariff retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No.46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; PERDAKABBURU No. 17 Tahun 2011; PERDAKABBURU No. 03 Tahun 2015.
- Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan menetapkan perubahan pada Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
|