Perubahan-Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pengaturan Kewenangan Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
pelaksanaan Otonomi desa untuk mewujudkan masyarakat mandiri dan pemerintahan di desa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu segera diwujudkan maka perlu mengatur tentang kewenangan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 15 tahun 2001.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. kewenagan desa; c. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari III Bab dan 9 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7
|