Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Mekanisme Percepatan Fungsi Akuntansi Pemerintah Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penatausahaan fungsi akuntansi pemerintah daerah; SOP Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP); SOP SPM Ganti Uang; SOP SPM Tambahan Uang (TU); SOP SPM TU Nihil; SOP SPM Langsung Gaji dan Tujangan; SOP SPM Langsung Honorarium;; SOP SPM Langsung Tambahan Penghasilan; SOP SPM Langsung Barang; SOP SPM Langusng Konstruksi; SOP SPM Langsung Jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 59 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Percepatan Fungsi Akuntansi Pemerintah Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.223, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 17 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 496 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan