PERCEPATAN FUNGSI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH - sop
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2016/NO.223, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Percepatan Fungsi Akuntansi Pemerintah Daerah Di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan yang efektif dan efisien guna mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) dan pemerintahan yang bersih (clean government), Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat perlu mempercepat fungsi akuntansi Pemerintah Daerah, sehingga perlu ditetapkan pedoman dalam menjalankannya.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penatausahaan fungsi akuntansi pemerintah daerah; SOP Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP); SOP SPM Ganti Uang; SOP SPM Tambahan Uang (TU); SOP SPM TU Nihil; SOP SPM Langsung Gaji dan Tujangan; SOP SPM Langsung Honorarium;; SOP SPM Langsung Tambahan Penghasilan; SOP SPM Langsung Barang; SOP SPM Langusng Konstruksi; SOP SPM Langsung Jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
|