KELOMPOK KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN - SISTEM EVALUASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2016/NO.211, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Evaluasi Terpadu dan Berkelanjutan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi kinerja secara terpadu dan berkelanjutan terhadap kinerja Kelompok Kerja (Pokja)mULP dalam menghasilkan pemenang lelang yang berkualitas pada ULPD Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Evaluasi Terpadu dan Berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Prinsip dan Kewenangan evaluasi terpadu dan berkelanjutan atas ULP, Fokus Evaluasi; Tim Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tata Cara dan Waktu Evaluasi; dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
|