Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2016

Sistem Evaluasi Terpadu dan Berkelanjutan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Prinsip dan Kewenangan evaluasi terpadu dan berkelanjutan atas ULP, Fokus Evaluasi; Tim Evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tata Cara dan Waktu Evaluasi; dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem Evaluasi Terpadu dan Berkelanjutan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 September 2016
Tanggal Pengundangan
30 September 2016
Tanggal Berlaku
30 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.211, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 8 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan