tata cara-pengalokasian-besaran-hasil pajak-retribusi-desa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian Dan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 33/2004; UU 6/2014; UU 23/2014; PP 43/2014; Permendagri 113/2014; Perda Bengkulu Selatan 5/2006; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2015.
- Materi Pokok: Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk Desa. Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar 10% (Sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan pajak dan retrebusi daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- 4 Halaman
|