Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016

Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasabuddin Damrah Manna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Objek Tarif adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD Hasanuddin Damrah. Wajib Tarif adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasabuddin Damrah Manna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
17 Maret 2016
Sumber
Berita Daerah 2017
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan