Materi Pokok: Objek Tarif adalah pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD Hasanuddin Damrah. Wajib Tarif adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran tarif pelayanan kesehatan di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Pelayanan kesehatan pada RSUD Hasanuddin Damrah Manna diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat