organisasi-tata kerja-kecamatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan maka perlu dilakukan penataan dan penyempurnaan kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Selatan. sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2.UU Nomor 9 Tahun 1967
3.UU Nomor 32 Tahun 2004
4.PP Nomor 38 Tahun 2002
5.PP Nomor 41 Tahun 2002
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Struktur Organisasi Kecamatan tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 Halaman
|