Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; d. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; e. Badan Kepegawaian dan Diklat; f. Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah; g. Kantor Ketahanan Pangann; h. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; i. Kantor Perpustakaan dan Arsip daerah; j. Kantor Lingkungan Hidu; k. Satuan Polisi Pamong Praja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
27 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
27 Juni 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 8
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan