penyelenggaraan-administrasim-kependudukan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 1/2004; UU 9/1992; UU 39/1999; UU 23/2002; UU 32/2004; UU 12/2006; UU 23/2006; PP 2/2007; PP 37/2007; PP 54/2007; Perpres 25/2008; Perpres 25/2008; Perpres 36/2009; Keppres 88/2004; Permendagri 28/2005; dan PermenKumHam Nomor M.01-HL.0301 Tahun 2006
- Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialaminya kepada Dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Pelaksana penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan adalah Dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
- 59 Halaman
|