PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-BENGKALIS-KEPADA-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-KABUPATEN-BENGKALIS-SECARA-NON-KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten bengkalis tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 5 Tahun 1962; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; 7. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis No. 4 Tahun 1994.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 6 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Dana Penyertaan Modal; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|