Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Sistem Elektronik; Tahapan dan Mekanisme Pengusulan Kegiatan; Penanggung Jawan dan Pemegang Sektor; Pendampingan, Seleksi dan Pendalaman; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat