Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Ketentuan Pasal 23 huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 27A, Bagian ketujuh diubah, Ketentuan Pasal 50 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 2645 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan