Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yaitu Ketentuan Pasal 23 huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 27 diubah, Diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 27A, Bagian ketujuh diubah, Ketentuan Pasal 50 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat