PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan maksimal perlu diberikan insentif berupa uang makan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; KEPMENPAN RB No. 63/KEP/M.PAN/ 7/2003/; INSMENDAGRI No. 25 Tahun 1998; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 65 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainya/Uang Makan; Pengecualian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainya/Uang Makan; Pelaksanaan; Pembiayaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
|