PENGGUNAAN-PAKAIAN-KHUSUS-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-DINAS-PENANAMAN-MODAL-DAN-PELAYANAN-TERPADU-SATU-PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pakaian Khusus Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terwujudnya pelayanan publik yang prima perlu menciptakan suasana yang rapi, tertib dan nyaman didalam memberikan pelayanan, salah satunya melalui penggunaan pakaian khusus pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; KEPMENPAN RB No. 63/KEP/M.PAN/ 7/2003; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 65 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Warna Pakaian Khusus; Waktu Pengguan Pakaian Khusus; Pelaksanaan; Pembiayaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
- Lamp. : 1 hlm
|