Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2017

Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Indragiri Tahun 2017 No. 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 903 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2013 Nomor 1)

  2. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2013 Nomor 3)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan