PENDELEGASIAN-KEWENANGAN-PENGELOLAAN-PENDAPATAN-ASLI-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Tahun 2017 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengelolaan pendapatan asli daerah dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan Retribusi Daerah dari Bupati kepada Perangkat Daerah berdasarkan Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2012; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1999; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- Dengan berlakukannya Peraturan Bupati ini maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kewenangan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 12 hlm.
|