Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2008

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Yogyakarta Kepada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2008/NO.103.SERI.D
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan