Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pokok pengelolaan keuangan daerah; tugas dan fungsi Bendara Umum Daerah; Penambahan dan Pengurangan Uang Darah; pengelolaan rekening milik BUD dan Rekening SKPD; bunga dan jasa giro, penerimaan pemerintah daerah, mekanisme Uang Persediaan SKPD; mekanisme pengelolaan kekurangan/kelebihan kas; pertanggungjawaban dan pelaporan uang daerah; pengawasan pengelolaan uang daerah; dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Uang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
20 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2016
Tanggal Berlaku
21 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.182, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 14 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan