PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PERANGKAT-DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayaht (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 31 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengesahan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Pembebanan Biaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Penjelasan: 4 hlm.
|