Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Retribusi pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan. Objek retribusi pemakaian pelayanaan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan dipuskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa), balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, Lapkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) dan tempat pelayanaan kesehatan lainya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanaan pendaftaran. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan kesehatan. Wajib retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan kesehatan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
31 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2011
Tanggal Berlaku
31 Januari 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1045 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan